Mamasa,24/09/2026 – Bupati Mamasa Welem Sambolangi menghadiri kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan melalui Tanah Objek Reforma Agraria (PPTKH-TORA) yang diselenggarakan di Aula Kana Cottage, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII tersebut dihadiri oleh Kepala BPKH Wilayah VII, Manifas Zubayr beserta jajaran, unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para camat, kepala desa, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Mamasa menyampaikan harapan agar kegiatan inventarisasi dan verifikasi tersebut mampu menghasilkan solusi nyata terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat yang bermukim maupun beraktivitas di kawasan hutan.
"Saya berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi forum diskusi semata, tetapi benar-benar menghasilkan solusi yang dapat memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat yang tinggal di kawasan hutan," ujar Welem
Welem juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak keluhan masyarakat terkait status kawasan hutan yang berdampak pada terbatasnya akses terhadap berbagai program bantuan dari pemerintah pusat.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang mengatur kawasan hutan menyebabkan sebagian masyarakat tidak dapat memperoleh manfaat dari sejumlah program pembangunan, meskipun mereka telah lama bermukim dan menggantungkan hidup di wilayah tersebut.
"Masih banyak program pemerintah pusat yang belum dapat dirasakan oleh masyarakat Mamasa yang tinggal di kawasan hutan karena terbentur regulasi. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama. Di sisi lain, Kabupaten Mamasa hingga saat ini tetap menjadi daerah yang memiliki sumber daya air yang terjaga. Kondisi ini menunjukkan bahwa masyarakat Mamasa memiliki komitmen dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan," tegasnya.
Melalui kegiatan inventarisasi dan verifikasi PPTKH-TORA ini, Pemerintah Kabupaten Mamasa berharap proses penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang dikuasai serta memiliki akses yang lebih luas terhadap berbagai program pembangunan dan pemberdayaan dari pemerintah.
Sebagaimana diketahui, masih terdapat banyak masyarakat di Kabupaten Mamasa yang telah lama bermukim maupun mengelola lahan yang berada di dalam kawasan hutan. Kondisi tersebut menyebabkan mereka belum dapat mengakses sejumlah program bantuan pemerintah akibat terbatas oleh ketentuan regulasi yang berlaku. Melalui program PPTKH-TORA, diharapkan permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara bertahap sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
Liputan: Mika Kristian/Stevani