Berita Lengkap

Workshop Penyusunan Formulir Identifikasi dan Panduan Verifikasi Masyarakat Adat

Workshop Penyusunan Formulir Identifikasi dan Panduan Verifikasi Masyarakat Adat

Mamasa, 08/10/2026 – Bupati Mamasa Welem Sambolangi menghadiri Workshop Penyusunan Formulir Identifikasi dan Panduan Tata Cara Verifikasi Komisi Masyarakat Adat Kabupaten Mamasa yang dilaksanakan oleh Aliansi Adat Nusantara di Aula Hotel Sajojo, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa, perwakilan lembaga adat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta sejumlah peserta dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Mamasa mengapresiasi pelaksanaan workshop tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya mendorong penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan masyarakat adat, khususnya terkait pengelolaan dan penetapan hutan adat di Kabupaten Mamasa.

Bupati menyampaikan bahwa Kabupaten Mamasa saat ini telah memiliki regulasi yang menjadi payung hukum dalam proses pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan dapat menyusun langkah-langkah strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat.

“Kita patut bersyukur karena Mamasa sudah memiliki Peraturan Bupati sebagai payung hukum. Dengan adanya regulasi ini, ke depan kita dapat menyusun berbagai langkah strategis terkait persoalan yang dialami masyarakat kita,” ujar Bupati.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyinggung persoalan tapal batas di kawasan Gunung Gandang Dewata yang selama ini menjadi salah satu perhatian masyarakat. Pemerintah Kabupaten Mamasa, kata Bupati, terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi serta memberikan kejelasan mengenai wilayah yang berkaitan dengan masyarakat adat dan kawasan hutan.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Balai Perhutanan Nasional. Tahun ini telah ditetapkan lima komunitas adat yang akan difasilitasi. Dengan demikian, ke depan diharapkan semakin jelas batas dan status kawasan, termasuk mana yang merupakan hutan lindung dan mana yang merupakan kawasan konservasi,” jelas Bupati Mamasa.

Bupati berharap proses identifikasi dan verifikasi masyarakat adat dapat dilakukan secara baik, objektif, dan melibatkan seluruh pihak terkait. Langkah tersebut dinilai penting agar keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya dapat memperoleh kepastian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Mamasa juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, lembaga adat, masyarakat, serta instansi terkait dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berhubungan dengan masyarakat adat dan kawasan hutan di Kabupaten Mamasa.

Liputan: Stevani

Editor: Mika Kristian