Mamasa, 10/09/2026 – Bupati Mamasa menerima kunjungan Kepala Balai Perhutanan Sosial Gowa Wilayah Sulawesi Barat, M. Mugni Budi Mulyono, di Rumah Jabatan Bupati, Kamis (10/9/2026).
Kunjungan Kepala Balai Perhutanan Sosial kali ini mengenalkan pengembangan skema hutan adat yang akan diterapkan di Kabupaten Mamasa sebagai solusi pengelolaan perekonomian rakyat yang bermukim di Kawasan hutan lindung.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, serta perwakilan masyarakat adat.
Dalam sambutannya, Bupati Mamasa menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kehadiran Balai Perhutanan Sosial Gowa Wilayah Sulawesi Barat. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan Balai Perhutanan Sosial diharapkan mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan kehutanan yang dihadapi Kabupaten Mamasa.
"Saya mengucapkan selamat datang kepada Balai Perhutanan Sosial Gowa Wilayah Sulawesi Barat. Semoga kehadiran Balai Perhutanan Sosial dapat membantu menjawab berbagai permasalahan yang ada di Kabupaten Mamasa, seperti program percetakan sawah dan penyaluran bibit yang belum dapat terlaksana secara optimal karena sebagian kelompok tani berada di kawasan hutan," ujar Bupati.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai Perhutanan Sosial Gowa Wilayah Sulawesi Barat, M. Mugni Budi Mulyono, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah skema Perhutanan Sosial yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Mamasa untuk mendukung pemberdayaan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan.
"Saat ini di Kabupaten Mamasa terdapat 24 kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) dan satu Hutan Desa. Masyarakat yang berada dalam kawasan Hutan Desa maupun Hutan Kemasyarakatan dapat memperoleh bantuan bibit sebagaimana yang telah disampaikan Bapak Bupati," jelas Mugni.
Lebih lanjut, Mugni mengatakan bahwa salah satu skema yang akan dikembangkan di Kabupaten Mamasa adalah Hutan Adat. Menurutnya, Kabupaten Mamasa telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar untuk memproses penetapan Hutan Adat melalui Keputusan Bupati.
"Skema yang akan diterapkan di Kabupaten Mamasa adalah skema Hutan Adat. Kabupaten Mamasa sudah memiliki Peraturan Daerah sehingga proses penetapannya dapat dilanjutkan melalui Keputusan Bupati," jelasnya.
Mugni menambahkan, saat ini telah ada Surat Keputusan (SK) pengakuan yang sedang diproses sebagai bagian dari penetapan Hutan Adat di Kabupaten Mamasa oleh Kementerian. Penetapan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap ruang hidup masyarakat adat, menjaga kelestarian ekosistem, serta memperkuat perlindungan terhadap nilai-nilai kearifan lokal.
Liputan: Mika Kristian
Editor: Hartanto