Berita Lengkap

Pemda Mamasa Bangun Kerjasama dengan IMI Terkait Pengelolaan Parkir

Pemda Mamasa Bangun Kerjasama dengan IMI Terkait Pengelolaan Parkir

Mamasa, 09/06/2026- Pemerintah Kabupaten Mamasa melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Mamasa terus berkomitmen dalam penatalanyanan penertiban pelayanan perhubungan darat di wilayah kabupaten Mamasa.

Salah satu langkah nyata yang dilaksanakan adalah membangun kerjasama dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kabupaten Mamasa dalam hal pengelolaan parkiran di wilayah Kabupaten Mamasa.

Perjanjian dengan pihak IMI tersebut telah dikukuhkan oleh Bupati Mamasa Welem Sambolangi saat melaksanakan apel bersama jajaran ASN lingkup pemerintah Kabupaten Mamasa yang dilaksanakan di Lapangan Kondosapata Mamasa, Kamis 09/06/2026.

Bupati berharap semoga pelaksanaan pemungutan restribusi yang telah ditentukan pada tempat-tempat yang telah ditentukan dalam wilayah Kabupaten Mamasa dapat berjalan dengan baik untuk memenuhi salah satu tujuan peningkatan PAD Kabupaten Mamasa.

Sementara itu pelaksana teknis Kepala Bidang Transportasi Dinas Perhubungan Kabupaten Mamasa Yuhamdi, ST menjelaskan bahwa tujuan utama perjanjian kerjasama dengan pihak IMI dalam pengelolaan parkiran di Kabupaten Mamasa bersama dengan Dinas Perhubungan adalah mewujudkan pengelolaan parkir yang tertib, aman, dan profesional, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa parkir, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Mamasa, mengurangi praktek parkir liar, memberdayakan tenaga kerja lokal, serta mendukung pembangunan daerah melalui tata kelola perparkiran yang baik.

“Tujuan pengelolaan parkiran besama dengan pihak IMI Kabupaten Mamasa semata-mata dilaksanakan untuk mencapai kemudahan dalam pemungutan restribusi, dimana Dishub Kabupaten Mamasa tidak memiliki personil yang memadai dengan cakupan wilayah kabupaten Mamasa yang luas.” Demikian dijelaskan Yuhamdi.

Dia mengajak masyarakat Mamasa untuk terus sadar dan taat akan kewajiban membayar pajak untuk pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Mamasa. “Saya mengajak kita semua untuk mau mengembangkan budaya malu bila patuh bayar parkir di daerah orang lain, sedangkan di daerah sendiri enggan bayar parkir.” Tutup Yuhamdi.

Adapun dasar hukum pemungutan restribusi parkir kendaraan adalah Keputusan Bupati Mamasa Nomor 551/ KPTS-222/VI/2026 yang dilaksanakan oleh petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Mamasa, yang diperkuat dengan Nota Perjanjian Kerjasama antara Pemda Mamasa dan Ikatan Motor Indonesia (IMI) Mamasa dengan Nomor 100/PKS-50/Setpem/VII/2026 danNomor 001/IMI/VII/2026.

Liputan: Hart/Mika